Baca Juga: Diusulkan Premium dan Pertalite Dilarang Dijual di Jakarta, Ini Jawaban Pemprov
Begini penjelasan bensin Premium dari web resmi Pertamina tersebut:
Premium: Merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88 diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88. Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah (dibawah 9:1).
Nah, kalau melihat spesifikasi motor-motor yang masih dijual oleh pabrikan Jepang tidak ada yang rasio kompresinya di bawah 9 : 1.
Rasio kompresi berhubungan dengan penggunaan bahan bakar yang digunakan.
Baca Juga: Geger! Video Motor Tanpa STNK Dilarang Isi Premium, Hampir Adu Jotos dengan Bos SPBU
Makin tinggi rasio kompresi diperlukan bahan bakar yang berkualitas tinggi.
Bahan bakar berkualitas tinggi berhubungan dengan kandungan oktan dalam bensin.
Makin tinggi kandungan oktan dalam bensin mutunya makin bagus.
Karena oktan bensin makin tinggi akan tahan kompresi tinggi sehingga tidak ngelitik.
KOMENTAR