Motor Sekarang Tidak Bisa Nenggak Premium, Ini Kata Pertamina

Aong - Senin, 21 Oktober 2019 | 12:12 WIB
Doc MotorPlus

Baca Juga: Diusulkan Premium dan Pertalite Dilarang Dijual di Jakarta, Ini Jawaban Pemprov

Begini penjelasan bensin Premium dari web resmi Pertamina tersebut:

Premium: Merupakan bahan bakar mesin bensin dengan angka oktan minimal 88 diproduksi sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Np.3674/K24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006 tentang Spesifikasi Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 88. Premium dapat digunakan pada kendaraan bermotor bensin dengan risiko kompresi rendah (dibawah 9:1).

Nah, kalau melihat spesifikasi motor-motor yang masih dijual oleh pabrikan Jepang tidak ada yang rasio kompresinya di bawah 9 : 1.

Rasio kompresi berhubungan dengan penggunaan bahan bakar yang digunakan.

Baca Juga: Geger! Video Motor Tanpa STNK Dilarang Isi Premium, Hampir Adu Jotos dengan Bos SPBU

Makin tinggi rasio kompresi diperlukan bahan bakar yang berkualitas tinggi.

Bahan bakar berkualitas tinggi berhubungan dengan kandungan oktan dalam bensin.

Makin tinggi kandungan oktan dalam bensin mutunya makin bagus.

Karena oktan bensin makin tinggi akan tahan kompresi tinggi sehingga tidak ngelitik.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular