Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?
"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif dilansir dari GridOto.com di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Mangkanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambung dia.
Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.
"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.
Baca Juga: Terlihat Biasa Saja, Yamaha XMAX Merah Ini Ternyata Bengis, Mesin 400 Cc Pakai Piston 82Mm
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Untuk menghindari kesulitan membayar pajak motor atau mobil tanpa KTP asli (KTP pemilik kendaraan pertama), pemilik kendaraan yang sekarang diwajibkan untuk balik nama.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR