Baca Juga: Juara dan Runner-Up Dunia Dah Ketahuan, Ronde Terakhir MotoGP 2019 Tetap Saja Seru, Nih Buktinya
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR