Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Caranya dengan membawa surat tilang persidangan ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda DIJ.
“Nanti kami ubah metode pembayaran tilangnya menjadi e-tilang. Nomor registrasi di surat tilang diinputkan ke e-tilang. Jadi tidak harus menunggu waktu persidangan 22 November,” jelasnya.
Ia pun mengimbau para pelanggar untuk segera menyelesaikan pembayaran dan segera mengambil kendaraan di Dirlantas Polda DIY.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 150 Motor Teronggok di Ditlantas Polda DIY,
Source | : | Tribunjogja.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR