Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Ahmad Ridho - Rabu, 20 November 2019 | 09:19 WIB
Kompas.com
Pemotor nekat terobos jalur sepeda, langsung didenda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Honda C70 1977, Kembalinya Motor Bebek Legendaris dari Tidur Panjang

Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November.

Adapun ruas jalan yang diuji coba pada Fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.

Baca Juga: Ambyar, Video Detik-detik Alex Marquez Tergelincir Saat Tes di Valencia, Motor Terseret Keluarkan Api

Sementara itu, Fase 3 berlangsung pada tanggal 2 hingga 19 November.

Rute Fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

2. Tiga marka pembatas jalur sepeda Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi.

Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya. Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular