Baca Juga: Beli Honda ADV150 di Dealer Kecil Lebih Lama Indennya, Pihak AHM Bilang Begini
Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda.
Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.
Sementara, garis putus-putus disebut dengan mix traffic.
Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
3. Denda Rp 500.000 Usai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan. Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda.
Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR