MOTOR Plus-online.com - Mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.
Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.
Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.
Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.
Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Pada hari pertama penindakan ini, sudah tahukah kamu soal jalur sepeda yang ada di Jakarta?
Berikut beberapa informasi seputar jalur sepeda yang perlu kamu ketahui:
1. Rute baru jalur sepeda Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan.
Sebelum penindakan dilakukan per hari ini, Pemprov DKI telah melakukan uji coba ke dalam tiga fase di seluruh koridor jalan tersebut.
Baca Juga: Honda C70 1977, Kembalinya Motor Bebek Legendaris dari Tidur Panjang
Fase 1 dimulai pada 20 September sampai 19 November.
Adapun ruas jalan yang diuji coba pada Fase 1 sepanjang 25 kilometer meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Fase 2 dilangsungkan pada 12 Oktober sampai 19 November di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.
Sementara itu, Fase 3 berlangsung pada tanggal 2 hingga 19 November.
Rute Fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
2. Tiga marka pembatas jalur sepeda Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi.
Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya. Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau.
Baca Juga: Beli Honda ADV150 di Dealer Kecil Lebih Lama Indennya, Pihak AHM Bilang Begini
Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda.
Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.
Sementara, garis putus-putus disebut dengan mix traffic.
Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
3. Denda Rp 500.000 Usai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan. Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda.
Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR