Hati Hati Bro, Mulai Hari Ini Pengendara Yang Melintas di Jalur Sepeda Dikenakan Sanksi Tilang

Indra GT - Rabu, 20 November 2019 | 17:30 WIB
Istimewa/Dok Sudin Perhubungan Jakarta Timur
Suasana penindakan di jalur sepeda yang ada diwilayah Jakarta Timur

Peraturan gubernur (Pergub) soal jalur sepeda telah ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ini berarti, para pengguna jalan, khususnya sepeda motor tidak lagi bisa menyerobot jalur sepeda sesuka hati.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua sanksi yang menunggu pengendara kendaraan bermotor yang melanggaran aturan.

Pertama, bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284.

Dimana dalam aturan tersebut tertulis 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ucapnya, Selasa (19/11/2019).

Aturan kedua ialah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.

Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda

Source : Tribunjakarta.com
Penulis : Indra GT
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular