Peraturan gubernur (Pergub) soal jalur sepeda telah ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ini berarti, para pengguna jalan, khususnya sepeda motor tidak lagi bisa menyerobot jalur sepeda sesuka hati.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua sanksi yang menunggu pengendara kendaraan bermotor yang melanggaran aturan.
Pertama, bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284.
Dimana dalam aturan tersebut tertulis 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ucapnya, Selasa (19/11/2019).
Aturan kedua ialah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR