Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan tersebut dan sang pemilik akan dikenakan sanksi retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang ketertiban umum.
"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu berlaku akumulatif, kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Selama penerapan aturan ini, Syafrin menyebut, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk berpatroli di sepanjang jalur sepeda.
"Kami akan bentuk tim Lintas Kaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan juga TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," kata Syafrin.
Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek
Seperti diketahui, Pemprov DKI membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) sepanjang tahun 2019 ini.
Pembangunan jalur sepeda sendiri dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km, dan fase tiga 15 km.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Ini, Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda Belum Dikenakan Sanksi Tilang,
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR