MOTOR Plus-online.com - Seharusnya mulai hari ini Rabu (20/11/2019) setiap kendaraan yang melanggar jalur sepeda akan ditindak.
Dari hasil pantauan TribunJakarta.com ternyata di bawah Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pengendara motor masih bebas melewati jalur sepeda.
Walaupun pelangar yang melalui jalur sepeda bisa ditindak tapi tidak ada petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di lokasi.
Petugas yang terlihat adalah keamanan internal Stasiun MRT Cipete Raya.
Baca Juga: Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu
Baca Juga: Ada 3 Marka Jalur Sepeda, Motor Bisa Ketilang Jika Melewati Salah Satunya
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan, kepolisian memang belum memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melewati jalur sepeda.
"Belum, belum. Sekarang masih sebatas imbauan saja," ujar dia saat dihubungi.
Sri Widodo mengaku belum dapat memastikan kapan sanksi tilang bakal diberlakukan.
Seperti diketahui, sosialisasi penggunaan jalur sepeda sudah dilakukan Pemprov DKI sejak 20 Oktober hingga 19 November.
Baca Juga: Walah Polisi Akan Tilang Motor Yang Masuk Jalur Sepeda, Segini Dendanya
Peraturan gubernur (Pergub) soal jalur sepeda telah ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ini berarti, para pengguna jalan, khususnya sepeda motor tidak lagi bisa menyerobot jalur sepeda sesuka hati.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua sanksi yang menunggu pengendara kendaraan bermotor yang melanggaran aturan.
Pertama, bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara
Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284.
Dimana dalam aturan tersebut tertulis 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ucapnya, Selasa (19/11/2019).
Aturan kedua ialah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.
Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda
Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan tersebut dan sang pemilik akan dikenakan sanksi retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang ketertiban umum.
"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu berlaku akumulatif, kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Selama penerapan aturan ini, Syafrin menyebut, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk berpatroli di sepanjang jalur sepeda.
"Kami akan bentuk tim Lintas Kaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan juga TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," kata Syafrin.
Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek
Seperti diketahui, Pemprov DKI membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer (km) sepanjang tahun 2019 ini.
Pembangunan jalur sepeda sendiri dibagi dalam tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 km, fase kedua sepanjang 23 km, dan fase tiga 15 km.
Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hari Ini, Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda Belum Dikenakan Sanksi Tilang,
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR