Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Ada 400.000 Motor Di Bekasi Masih Menunggak Pajak
422 motor itu terdiri dari berbagai merek motor, sudah termasuk pabrikan motor dari Jepang, Eropa, China dan India.
Dari 422 motor yang terdaftar Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019, nilai objek pajak kendaraan bermotor roda dua ada yang paling murah dan paling mahal.
PKB yang termurah yang tertera dalam STNK adalah Rp 98 ribu sedangkan yang termahal adalah Rp 35.046.000,-
Penghitungan termurah dan termahal adalah berdasarkah taksiran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir
NJKB ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.
Untuk NJKB yang termurah ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 100 cc.
Motor dengan kapasitas 100 cc ini NJKB-nya adalah Rp 4,9 juta dengan rumusan NJKB X 2% maka PKBnya adalah Rp Rp 98 ribu.
Sedangkan untuk NJKB termahal yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 adalah motor dengan kapasitas 1,923 cc.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR