Simak, Ternyata Ini Pajak Motor Paling Murah dan Paling Mahal Tahun 2019 yang Tertera di STNK

Indra GT - Selasa, 26 November 2019 | 07:54 WIB
Warta Kota
Ilustrasi Loket Samsat untuk pembayaran pajak motor

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Motor dengan kapasitas 1,923 cc ini NJKB-nya adalah sekitar Rp 1,752,300,000 dengan rumusan NJKB X 2% maka PKB-nya adalah Rp 35.046.000,-.

Hitungan PKB ini merupakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta, karena masing masing daerah memiliki peraturan PKB nya melalui Peraturan Gubernur.

Sedangkan untuk motor yang sudah tidak diproduksi lagi di tahun 2019 akan diatur dalam Peraturan Menteri tahun sebelumnya.

 

 

 

Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular