Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi
Motor dengan kapasitas 1,923 cc ini NJKB-nya adalah sekitar Rp 1,752,300,000 dengan rumusan NJKB X 2% maka PKB-nya adalah Rp 35.046.000,-.
Hitungan PKB ini merupakan pajak untuk wilayah DKI Jakarta, karena masing masing daerah memiliki peraturan PKB nya melalui Peraturan Gubernur.
Sedangkan untuk motor yang sudah tidak diproduksi lagi di tahun 2019 akan diatur dalam Peraturan Menteri tahun sebelumnya.
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR