Setelah truk ditarik, menurut Setyo, unit tersebut tidak langsung dilelang.
Debitur diberi kesempatan untuk melunasi.
Namun, pengemudi truk atas nama Ulil malah membuat laporan ke Polres Salatiga.
"Debitur sempat meminta permohonan pelunasan utang dan apabila disetujui akan mencabut laporan ke polres," kata Setyo.
Namun, ternyata kesepakatan tersebut hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh debitur.
Setyo mengatakan, atas kejadian tersebut perusahaannya merasa dirugikan.
Apalagi, debitur memiliki cidera janji atas kredit ke PT Arthaasia Finance, sehingga masuk dalam ranah persoalan perdata.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul 'Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap' dan 3 Debt Collector yang Mengaku sebagai Polisi Tanpa Diketahui Pihak Leasing.
KOMENTAR