MOTOR Plus-online.com - Tingkah laku para debt collector bikin resah masyarakat.
Bahkan beberapa wilayah sudah menganjurkan warga untuk melapor polisi jika menjumpai debt collector yang main tarik kendaran kredit.
Para debt collector kerap main kekerasan untuk menyita kendaraan dari para debitur.
Dalam menjalankan aksinya, debt collector juga kerap main keroyok dan bergaya seperti preman.
Baca Juga: Manggarai Mencekam, Dua Debt Collector Nyaris Diamuk Masa, Ini Kronologinya
Baca Juga: Mencekam, Anggotanya Dibacok Debt Collector, Ormas Serbu Kantor Leasing di Pulo Gadung
Bahkan muncul modus baru dalam menjalankan aksinya, debt collector mengaku sebagai polisi.
Modus mengaku sebagai polisi untuk menakuti debitur supaya mau menyerahkan kendaraan yang masih kredit tersebut.
Seperti tiga debt collector yang warga sipil mengaku sebagai anggota Polres Salatiga, akhirnya ditangkap polisi.
Mereka mengaku sebagai anggota polisi untuk menakuti pemilik truk yang sedang masalah dengan leasing akibat menunggak angsuran selama tujuh bulan.
Baca Juga: Pulo Gadung Geger, Debt Collector Kembali Berulah, Bacok Warga di Depan Rumah
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, ketiga orang tersebut yakni Khabib Latif warga Sayung, Demak, Tamzis warga Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo, warga Mranggen, Demak.
"Jadi mereka itu debt collector, tapi saat melakukan penagihan ke kreditur, mengaku sebagai anggota polisi," kata Gatot, Kamis (7/11/2019).
Gatot mengatakan, pada 28 Agustus 2019, sekira pukul 01.30 WIB, ketiga tersangka mengadang truk Isuzu warna putih.
Mereka melakukan pengadangan terhadap truk yang dikemudikan korban Ulil Albab, warga Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
"Kejadian tersebut di daerah pertigaan Cebongan, Argomulyo, Salatiga," kata Gatot.
Menurut Gatot, saat pengadangan tersebut, selain menunjukkan surat Berita Acara Penyerahan Kendaraan sebagai jaminan piutang yang dikeluarkan PT Arthaasia Finance, mereka juga mengaku sebagai anggota polisi.
Saat korban ketakutan, para tersangka mengambil alih kunci truk tersebut dan ponsel milik Ulil Albab.
Keesokan harinya, korban melapor ke Mapolres Salatiga atas kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Debt Collector Diamuk Massa Dan Ditembak Polisi, Ada Yang Luka-luka Sampai Meninggal Dunia
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil menangkap para tersangka pada Sabtu (12/10/2019).
Sementara itu, salah satu pelaku yakni Khabib Latif mengungkapkan, dia mendapat upah Rp 1 juta untuk setiap penarikan unit kendaraan bermotor.
"Saya jasa penagihan khusus mobil, kalau berhasil mengambil dapat uang Rp 1 juta dari pihak leasing," kata dia.
PIHAK LEASING MEMBANTAH
Tiga orang debt collector yang mengaku sebagai polisi tersebut disebut bertindak atas inisiatif sendiri.
Menurut Setyo Parjono, Kepala Cabang PT Arthaasia Finance Cabang Semarang, penarikan unit kendaraan yang bermasalah diserahkan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum.
Namun, mengenai pengakuan sebagai polisi oleh pihak ketiga atau debt collector yang ditunjuk, menurut Setyo, hal itu tanpa diketahui pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing).
"Kami hanya memberikan surat kuasa penarikan atas unit yang bermasalah kepada perusahaan yang bekerja sama dengan kami.
Soal pengakuan ketiga orang tersebut sebagai polisi, bukan atas perintah atau persetujuan kami," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).
Setyo mengatakan, truk yang ditarik ketiga orang tersebut terdaftar atas nama debitur Budi Cahyono.
Truk yang dimaksud yaitu satu unit Isuzu berplat nomor H 1387 JR.
"Benar, debitur tersebut telah menunggak angsuran selama tujuh bulan, dan pihak kami sudah melakukan langkah persuasif, termasuk datang ke rumah yang bersangkutan di Sumberejo, Meteseh, Semarang," kata Setyo.
Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?
Namun, dia menilai debitur tersebut tidak memiliki itikad baik.
Bahkan, debitur melakukan pemalsuan plat nomor agar tidak terdeteksi, yakni dari plat H 1387 JR menjadi H 1388 JR.
"Dari laporan yang kami terima, saat penarikan unit kendaraan tersebut, tidak ada tindak kekerasan.
Bahkan, pengemudi truk juga juga dicarikan kendaraan agar bisa kembali ke tujuannya," kata Setyo.
Setelah truk ditarik, menurut Setyo, unit tersebut tidak langsung dilelang.
Debitur diberi kesempatan untuk melunasi.
Namun, pengemudi truk atas nama Ulil malah membuat laporan ke Polres Salatiga.
"Debitur sempat meminta permohonan pelunasan utang dan apabila disetujui akan mencabut laporan ke polres," kata Setyo.
Namun, ternyata kesepakatan tersebut hingga saat ini tidak dilaksanakan oleh debitur.
Setyo mengatakan, atas kejadian tersebut perusahaannya merasa dirugikan.
Apalagi, debitur memiliki cidera janji atas kredit ke PT Arthaasia Finance, sehingga masuk dalam ranah persoalan perdata.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul 'Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap' dan 3 Debt Collector yang Mengaku sebagai Polisi Tanpa Diketahui Pihak Leasing.
KOMENTAR