“Caranya kami minta pemilik motor merusak sendiri onderdil yang tidak standar dan berbahaya itu. Dengan begitu barangnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Aris.
Seorang pelanggar asal Kediri, sebut saja Joko, mengaku ditilang di wilayah Tulungagung karena menggunakan ban cacing sekaligus knalpot brong.
Motor yang dimodifikasi menjadi motor balap ini tertangkap saat razia balapan liar, akhir 2019 lalu.
Joko harus membawa banyak onderdil agar bisa mengembil motornya kembali.
“Terpaksa bawa ban asli sama knalpot asli dari Kediri. Sangat repot, tapi daripada motornya tidak bisa diambil,” ucapnya.
Nah, awas ya, jangan diulangi lagi pelanggaran seperti itu.
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR