MOTOR Plus-online.com - Kantor Satlantas Polres Tulungagung kebanjiran puluhan motor pada Rabu (8/1/2020).
Bukan karena acara resmi, Satlantas Polres Tulungagung ramai oleh motor modifikasi.
Tapi, puluhan motor itu bukan mendapatkan penghargaan dari polisi.
Namun justru menjadi motor yang disita karena melanggar spesifikasi teknik.
Baca Juga: Parah, Pemalsuan Knalpot Juga Merambah Malaysia, Paling Banyak Buat Motor 2 Tak
Baca Juga: Sering Terjadi, Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM dan STNK Penabrak? Begini Jawaban Polisi
Beberapa motor modifikasi itu menyalahi aturan.
Mulai dari menggunakan knalpot brong hingga pemakaian ban cacing.
Hal ini dibenarkan oleh AKP Aristianto Budi Sutrisno, Kasat Lantas Polres Tulungagung.
"Kembalikan motor yang akan diambil kembali menjadi motor standar," kata Aris dikutip dari TirbunJatim.com.
Baca Juga: Mekanik Bengkel Ketar-ketir, Masih Nekat Layani Jasa Pasang Knalpot Brong Langsung di Penjara
Setidaknya, ada 55 motor yang disita karena menyalahi aturan itu.
Setelah mendapat izin dari petugas, mereka lekas bekerja menangani motor masing-masing.
Ada yang mengganti roda, knalpot, bahkan ada yang memasang bagian-bagian yang selama ini dipereteli.
Spion yang selama ini dicopot juga wajib dipasang kembali.
Baca Juga: Cari Penyakit, Video Pemotor Berknalpot Brong Kacaukan Upacara HUT RI Ke-74, Mulut Bau Miras
Baca Juga: Probolinggo Mencekam, Video Pemotor Geber Knalpot Brong Diserang Warga Saat Konvoi
“Kalau tidak kembali ke bentuk standarnya, motor tidak boleh diambil dan tetap kami amankan di sini,” tegas Aris.
Selain itu para pemilik motor ini juga wajib menunjukkan surat-surat kendaraan yang sah.
Setelah motor kembali ke bentuk aslinya, polisi menyita onderdil yang tidak sesuai spefisikasi teknik.
Jangan sampai knalpot brong maupun ban cacing kembali dipasang, selepas pulang dari kantor Santlantas.
Baca Juga: Warga Resah, Polisi Tangkap 80 Motor Pakai Knalpot Brong, Pemotor Pasrah
“Caranya kami minta pemilik motor merusak sendiri onderdil yang tidak standar dan berbahaya itu. Dengan begitu barangnya tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujar Aris.
Seorang pelanggar asal Kediri, sebut saja Joko, mengaku ditilang di wilayah Tulungagung karena menggunakan ban cacing sekaligus knalpot brong.
Motor yang dimodifikasi menjadi motor balap ini tertangkap saat razia balapan liar, akhir 2019 lalu.
Joko harus membawa banyak onderdil agar bisa mengembil motornya kembali.
“Terpaksa bawa ban asli sama knalpot asli dari Kediri. Sangat repot, tapi daripada motornya tidak bisa diambil,” ucapnya.
Nah, awas ya, jangan diulangi lagi pelanggaran seperti itu.
Source | : | TribunJatim.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR