"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09:00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'."
"Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," tulis Eliadi, dikutip dari berkas permohonan di website MK (9/1/2020).
Eliadi melanjutkan, lampu motor yang menyala saat siang hari malah masuk pemborosan.
"Posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," lanjut Eliadi.
Baca Juga: Pemakai Motor Injeksi Wajib Tahu Lampu Kecil Ini, Supaya Tidak Mogok di Jalan
Makanya, Eliadi dan Ruben membuat gugatan, dengan registrasi nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.
Dalam gugatannya, Eliadi dan Ruben menggugat beberapa pasal, seperti Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yang berisi;
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR