Seperti diketahui dalam UU LLAJ sudah tertulis kalau motor wajib menyalakan lampunya saat siang hari.
Membuat banyak pabrikan motor, mulai memberikan fitur AHO (Automatic Headlight On), sehingga lampu motor sudah otomatis menyala.
Alasan lampu motor wajib dinyalakan saat siang hari, demi menambah visibilitas motor akan pengguna jalan raya lain.
Beberapa negara di Eropa seperti Swedia, Finlandia dan Norwegia sudah menjalankan aturan itu sejak lama.
Namun dalam gugatannya, Eliadi menuliskan kalau aturan itu berlaku pada negara-negara Eropa yang sinar mataharinya sedikit.
Berbeda dengan Indonesia yang dilewati garis lintang Ekuator atau Khatulistiwa, sehingga sinar matahari lebih intens dan lama saat siang hari.
"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," jelas Eliadi.
Patut ditunggu, apa keputusan Mahkamah Konstitusi akan gugatan Eliadi, menurut brother bagaimana?
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR