MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diberitakan, akan gugatan seorang mahasiswa.
Eliadi Hulu, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta ditilang saat naik motor.
Alasan penilangannya, karena motor yang dikendarainya tidak menyalakan lampu.
Namun Eliadi yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum ini tidak terima, dan menggugat sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Jangan Asal Ganti, Ini Macam-macam Tipe dan Karakter Lampu LED yang Biasa Dipakai di Motor
Sewaktu ditilang, Eliadi bersama temannya Ruben Saputra Hasiholan Nababan sedang naik motor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur (8/7/19) pukul 09:00 WIB.
Lalu mereka diberhentikan oleh polisi, karena lampu motor mereka tidak menyala.
Membuat Eliadi bertanya, kenapa dirinya wajib menyalakan lampu motor mereka.
Argumen Eliadi, bumi sudah terang berkat pancaran sinar matahari.
"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09:00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'."
"Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," tulis Eliadi, dikutip dari berkas permohonan di website MK (9/1/2020).
Eliadi melanjutkan, lampu motor yang menyala saat siang hari malah masuk pemborosan.
"Posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," lanjut Eliadi.
Baca Juga: Pemakai Motor Injeksi Wajib Tahu Lampu Kecil Ini, Supaya Tidak Mogok di Jalan
Makanya, Eliadi dan Ruben membuat gugatan, dengan registrasi nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.
Dalam gugatannya, Eliadi dan Ruben menggugat beberapa pasal, seperti Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2, yang berisi;
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Seperti diketahui dalam UU LLAJ sudah tertulis kalau motor wajib menyalakan lampunya saat siang hari.
Membuat banyak pabrikan motor, mulai memberikan fitur AHO (Automatic Headlight On), sehingga lampu motor sudah otomatis menyala.
Alasan lampu motor wajib dinyalakan saat siang hari, demi menambah visibilitas motor akan pengguna jalan raya lain.
Beberapa negara di Eropa seperti Swedia, Finlandia dan Norwegia sudah menjalankan aturan itu sejak lama.
Namun dalam gugatannya, Eliadi menuliskan kalau aturan itu berlaku pada negara-negara Eropa yang sinar mataharinya sedikit.
Berbeda dengan Indonesia yang dilewati garis lintang Ekuator atau Khatulistiwa, sehingga sinar matahari lebih intens dan lama saat siang hari.
"Negara-negara tersebut merupakan negara yang sinar mataharinya sangat sedikit pada siang hari sehingga membutuhkan bantuan pencahayaan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas," jelas Eliadi.
Patut ditunggu, apa keputusan Mahkamah Konstitusi akan gugatan Eliadi, menurut brother bagaimana?
Source | : | Mkri.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR