Mahasiswa Gugat UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi, Sebut Lampu Motor Jokowi Mati Enggak Ditilang

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 11 Januari 2020 | 11:38 WIB
Dok Biro Pers Istana
Lampu sepeda motor Presiden Jokowi tidak menyala tapi tidak ditangkap polisi diprotes mahasiswa Fakultas Hukum UKI, Jakarta Timur.

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law), yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Dikutip dari Warta Kota, peristiwa Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor terjadi saat melakukan blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11/2018).

Hal itu pun sempat menjadi pembicaraan netizen.

Sebelumnya, Eliadi dan Ruben menilai aturan menyalakan lampu motor pada siang hari justru merugikan pengendara karena membuat mesin rusak.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Jangan Berhenti di Zebra Cross, Sudah Ditilang Dendanya Juga Mahal

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor," kata Eliadi.

"Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," sambung Eliadi.

Gugatan tersebut bermula dari insiden Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.

Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

Baca Juga: Tilang Online Belum Berlaku di Kota Malang, Ternyata Ini Penyebabnya

Source : Warta Kota
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular