Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law), yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Dikutip dari Warta Kota, peristiwa Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor terjadi saat melakukan blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11/2018).
Hal itu pun sempat menjadi pembicaraan netizen.
Sebelumnya, Eliadi dan Ruben menilai aturan menyalakan lampu motor pada siang hari justru merugikan pengendara karena membuat mesin rusak.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Jangan Berhenti di Zebra Cross, Sudah Ditilang Dendanya Juga Mahal
"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor," kata Eliadi.
"Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," sambung Eliadi.
Gugatan tersebut bermula dari insiden Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Baca Juga: Tilang Online Belum Berlaku di Kota Malang, Ternyata Ini Penyebabnya
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR