"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," ungkap Eliadi.
"Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB," sambungnya.
"Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'," lanjutnya.
"Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," jelas Eliadi.
Baca Juga: Hati Hati Bro, Mulai Hari Ini Pengendara Yang Melintas di Jalur Sepeda Dikenakan Sanksi Tilang
Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas.
Namun Eliadi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Untuk itu, ia meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LLAJ dihapuskan.
Bunyi Pasal 293 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR