MOTOR Plus-online.com - Anggota DPR RI memberikan usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan).
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras, dikutip dari Tribun Manado.
"Dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” lanjutnya.
Baca Juga: Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub
Menurut Aras, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.
Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Salah satu contohnya adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.
Ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.
Source | : | Tribun Manado,Dpr.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR