Baca Juga: Beli Bensin Pertamina Non Tunai Dianggap Bahaya? Pertamina Bongkar Caranya Supaya Aman
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan," kata Aras.
"Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” sambungnya lagi.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menambahkan, bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: Sering Jadi Penyebab Kecelakaan, Sudah Tahu Belum Posisi Dibonceng di Motor yang Benar?
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” ucap Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang," lanjutnya.
Source | : | Tribun Manado,Dpr.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR