MOTOR Plus-online.com - Anggota DPR RI memberikan usulan agar penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dilakukan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan).
Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras, dikutip dari Tribun Manado.
"Dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” lanjutnya.
Baca Juga: Asyik DPR Usulkan SIM STNK dan BPKB Bukan Lagi Polisi Yang Menerbitkan, Tapi Oleh Kemenhub
Menurut Aras, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.
Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.
Salah satu contohnya adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.
Ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.
Baca Juga: Beli Bensin Pertamina Non Tunai Dianggap Bahaya? Pertamina Bongkar Caranya Supaya Aman
“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan," kata Aras.
"Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” sambungnya lagi.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menambahkan, bahwa kewenangan penerbitan surat kepemilikan bukan tugas Polri.
Tapi, kewenangan penerbitan surat kepemilikan juga jadi tugas Dinas Perhubungan (Dishub) khususnya di tingkat daerah.
Baca Juga: Sering Jadi Penyebab Kecelakaan, Sudah Tahu Belum Posisi Dibonceng di Motor yang Benar?
“Jadi ke depan, kami akan mengkaji lebih dalam lagi terkait bagaimana Kemenhub bisa ambil alih penerbitan SIM, STNK, dan BPKB ini,” ucap Nurhayati.
Legislator dapil Jawa Barat XI ini juga menerangkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sehingga jadi kewenangan Pemda melalui Dispenda dan tidak ada kewenangan kepolisian.
“Oleh karena itu, saya mendorong bersama Anggota Komisi V DPR RI yang lain agar ada revisi Undang-Undang," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Klitih Teror Yogyakarta, Pelakunya Remaja Bermotor Usia Sekolah, Disdikpora DIY Kesal
"Dan kami akan mengkaji bagaimana kesiapan Kementerian Perhubungan mengambil alih kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB,” tutup Nurhayati.
Bagaimana menurut kalian, Bro?
Source | : | Tribun Manado,Dpr.go.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR