Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Ada juga, debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.
Dengan seringnya kejadian seperti itu, pihak leasing sampai harus mempersiapkan langka-langkah tegas.
Mulai dari uang muka (DP) yang tinggi atau nama di BPKB motor harus pakai nama leasing.
"Apa kita harus menaikkan DP hingga 60%? Atau nama BPKB atas nama pihak kreditur yang saat pelunasan, debitur masih harus membutuhkan biaya untuk balik nama. Kendaraan tersebut pun menjadi tangan kedua," ucap Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?
Pasca putusan MK tentang Fidusia yang masih bisa menarik kendaraan, pihak leasing akan lebih hati-hati dalam mengeksekusi hak fidusianya.
Leasing sepertinya juga akan akan lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.
Menaikkan down payment (DP) dan memperketat manajemen risiko, adalah dua kemungkinan yang akan diambil.
“Hal ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo, yakni debitur yang tidak mau membayar utangnya, tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas di bayar,” ujar Eko B. Suprianto, Chairman Infobank Institute.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR