Selama ini bisnis model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka, dengan jaminan BPKB atas nama debitur.
Bayangkan, hanya bermodal uang muka 10% atau lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan, meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur.
Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.
Dalam hal ini pihak leasing atau kreditur akan melibatkan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.
Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?
Saat ini pemilik motor kreditan harus waspada, karena debt collector bisa menarik kendaraan yang kreditannya bermasalah di jalan.
Namun dengan tiga syarat yang harus dipenuhi, antara lain;
1. Debitur terbukti wanprestasi
2. Debitur sudah diberikan surat peringatan, dan
3. Perusahaan Pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan/atau sertifikat hipotek.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR