MOTOR Plus-online.com - Motor atau mobil Anda sudah dijual?
Segera lakukan pemblokiran di Samsat atau lewat online untuk menghindari pajak progresif.
Saat ini selain datang langsung ke Samsat, pemblokiran STNK bisa via online dan pastinya jadi lebih cepat.
Tapi untuk saat ini, pemblokiran surat kendaraan (STNK) hanya bisa dilakukan pemilik motor dan mobil yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Wacana Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Melalui Kemenhub Bukan Lagi Lewat Polri, Begini Alasan DPR
Untuk proses pemblokiran via online, Anda bisa mengakses melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
Menurut Kepala Sub Bagian Pengembangan Sistem Informasi BPRD DKI Jakarta Zidni Apriya, layanan yang dihadirkan di situs tersebut sangat beragam.
Mulai hal bersangkutan dengan pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak, penerangan jalan, sampai pajak kendaraan bermotor.
"Untuk bisa mengaksesnya, wajib pajak harus lakukan pendaftaran dahulu. Kemudian, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang didaftarkan sesuai atau sama dengan berbagai aktivitas yang dituju ketika melakukan registrasi," kata dia.
Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Misalkan, kebutuhannya ingin mengajukan permohonan lapor jual kendaraan atau blokir pajak kendaraan karena sudah berpindah kepemilikan.
Maka, kata dia, NIK yang didaftarkan di situs harus sesuai dengan identitas kendaraan yang dimaksud.
Lebih jelasnya, nomor identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika registrasi harus sama seperti nomor atau NIK pada STNK.
Contoh, data pada STNK menggunakan NIK anak, dan ketika registrasi melakukan pemblokiran online harus pakai NIK yang sama.
Apabila beda, maka identitas di situs tidak akan terlihat.
Kemudian, pilih menu pelayanan pada laman Pajak Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya klik jenis pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual, konfirmasi dan lengkapi data.
Kendaraan akan diblokir paling lama 2x24 jam. Jika ada kendala, bisa menghubungi call center di 08041222773.
Tahapan blokir STNK secara online ini tidak rumit.
Pertama, pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran di situs resmi yang telah tersedia.
Kemudian, pada laman pendaftaran tersebut, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan usaha.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR