Suwandi merinci sebenarnya penarikan motor kreditan bermasalah di jalan raya tidak diperbolehkan, apalagi dengan kekerasan.
Penarikan motor debt collector dengan kekerasaan sering dilakukan karena penunggak cicilan mangkir membayar tagihan.
"Seharusnya tidak seperti itu, penarikan motor kredit yang bermasalah dilakukan bukan di jalan raya juga bukan dengan main tangan," sambung pria berkacamata itu.
"Saat pihak leasing atau debt collector ke rumah si pemilik motor malah menghilang. Karena itu tindakan menyita motor oleh debt collector sering dilakukan di jalanan," akunya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengharamkan aksi kekerasan yang dilakukan debt collector.
"Jelas (debt collector) dilarang apalagi sampai pakai kekerasan, itu sudah kriminal," bebernya.
Kalau sudah memakai kekerasan, debt collector memang layak diringkus polisi.
"Aksi kriminal seperti itu biar pihak berwajib (polisi) yang mengurus, kita sebagai lembaga pembiayaan tetap membantu masyarakat," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR