MOTOR Plus-online.com - Sosok debt collector sering membuat warga ketakutan.
Wajar saja, banyak debt collector justru merampas motor dengan kekerasan.
Mayoritas debt collector beraksi dengan mengambil motor tanpa pandang bulu.
Padahal, tugas debt collector hanyalah menyita motor kredit yang bermasalah.
Baca Juga: Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri
Baca Juga: Debt Collector Narik Motormu? Ini Syarat Jika Ingin Motor Balik Lagi
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Sering terjadi perampasan dan kekerasan yang dilakukan oknum (debt collector), kita sebut begitu," ungkap Suwandi Wiratno saat dihubungi MOTOR Plus Online, Kamis (19/3/2020).
Meski begitu, ia menjelaskan peran debt collector sudah terstandar.
"Namun, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjut Suwandi.
Lalu, kenapa debt collector sering melakukan kekerasan saat menyita motor kreditan?
Baca Juga: Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya
Suwandi merinci sebenarnya penarikan motor kreditan bermasalah di jalan raya tidak diperbolehkan, apalagi dengan kekerasan.
Penarikan motor debt collector dengan kekerasaan sering dilakukan karena penunggak cicilan mangkir membayar tagihan.
"Seharusnya tidak seperti itu, penarikan motor kredit yang bermasalah dilakukan bukan di jalan raya juga bukan dengan main tangan," sambung pria berkacamata itu.
"Saat pihak leasing atau debt collector ke rumah si pemilik motor malah menghilang. Karena itu tindakan menyita motor oleh debt collector sering dilakukan di jalanan," akunya.
Meski begitu, pihaknya tetap mengharamkan aksi kekerasan yang dilakukan debt collector.
"Jelas (debt collector) dilarang apalagi sampai pakai kekerasan, itu sudah kriminal," bebernya.
Kalau sudah memakai kekerasan, debt collector memang layak diringkus polisi.
"Aksi kriminal seperti itu biar pihak berwajib (polisi) yang mengurus, kita sebagai lembaga pembiayaan tetap membantu masyarakat," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR