Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

Galih Setiadi - Kamis, 19 Maret 2020 | 11:39 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi oknum debt collector yang sering melakukan kekerasan saat menyita motor kreditan.

MOTOR Plus-online.com - Sosok debt collector sering membuat warga ketakutan.

Wajar saja, banyak debt collector justru merampas motor dengan kekerasan.

Mayoritas debt collector beraksi dengan mengambil motor tanpa pandang bulu.

Padahal, tugas debt collector hanyalah menyita motor kredit yang bermasalah.

Baca Juga: Kini Debt Collector Ditangkapi Polisi Sesuai Keputusan MK dan Peraturan Kapolri

Baca Juga: Debt Collector Narik Motormu? Ini Syarat Jika Ingin Motor Balik Lagi

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Sering terjadi perampasan dan kekerasan yang dilakukan oknum (debt collector), kita sebut begitu," ungkap Suwandi Wiratno saat dihubungi MOTOR Plus Online, Kamis (19/3/2020).

Meski begitu, ia menjelaskan peran debt collector sudah terstandar.

Indra/MOTOR Plus-online
Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

"Namun, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjut Suwandi.

Lalu, kenapa debt collector sering melakukan kekerasan saat menyita motor kreditan?

Baca Juga: Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya

Suwandi merinci sebenarnya penarikan motor kreditan bermasalah di jalan raya tidak diperbolehkan, apalagi dengan kekerasan.

Penarikan motor debt collector dengan kekerasaan sering dilakukan karena penunggak cicilan mangkir membayar tagihan.

"Seharusnya tidak seperti itu, penarikan motor kredit yang bermasalah dilakukan bukan di jalan raya juga bukan dengan main tangan," sambung pria berkacamata itu.

"Saat pihak leasing atau debt collector ke rumah si pemilik motor malah menghilang. Karena itu tindakan menyita motor oleh debt collector sering dilakukan di jalanan," akunya.

Baca Juga: Kasus Perampasan Motor Penunggak Cicilan Sering Melibatkan Debt Collector, Adira Finance Langsung Bereaksi

Meski begitu, pihaknya tetap mengharamkan aksi kekerasan yang dilakukan debt collector.

"Jelas (debt collector) dilarang apalagi sampai pakai kekerasan, itu sudah kriminal," bebernya.

Kalau sudah memakai kekerasan, debt collector memang layak diringkus polisi.

"Aksi kriminal seperti itu biar pihak berwajib (polisi) yang mengurus, kita sebagai lembaga pembiayaan tetap membantu masyarakat," tutupnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular