Pertama, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Baca Juga: Ingat Bro, Mulai Hari Sabtu Ini Bapenda Tutup Seluruh Pelayanan Samsat, Cegah Virus Corona
Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.
Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.
2. Melalui Aplikasi
Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun
Pemilik motor bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta.
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play sotre khusus pengguna Android.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR