Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

Erwan Hartawan - Kamis, 26 Maret 2020 | 12:44 WIB
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi Samsat.

Pertama, pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan pajak motor atau mobil melalui website samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ingat Bro, Mulai Hari Sabtu Ini Bapenda Tutup Seluruh Pelayanan Samsat, Cegah Virus Corona 

Caranya pemilik kendaraan cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman pertama situs tersebut.

Setelah diisi akan muncul keterangan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melihat batas terakhir membayar pajak.

2. Melalui Aplikasi

Playstore
Salmonas

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Pemilik motor bisa memanfaatkan aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta.

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui google play sotre khusus pengguna Android.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular