Setelah diunduh, lakukan register terlebih dengan memasukan nomor NIK dan nomor Polisi kendaraan.
Nantinya akan muncul data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayarkan. Selain aplikasi tersebut, pemilik kendaraan bisa juga menggunakan Samsat Online Nasional atau e-Samsat.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Bapenda Jakarta Tutup Dua Kantor Samsat
Menariknya, di aplikasi ini Anda bisa juga melakukan pembayaran tunggakan pajak kendaraan.
"Tetapi saat sudah dibayar, dan penunggak pajak mendapatkan resi pelunasan yang jadi tanda bukti, tetap harus ke Samsat untuk legalitasnya (cetak SKPD dan diletakkan di lembar STNK)," kata call center pajak Jakarta dilansir dari kompas.com.
Perlu diingat, SKPD hanya berlaku selama 30 hari setelah pembayaran atau pelunasan tunggakan pajak kendaraan bermotor dilakukan.
Bila lewat dari itu, maka Anda harus mengulang pembayaran lagi.
3. Melalui Telfon
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pengecekan melalui telfon.
Caranya, pemilik kendaraan bisa menhubungi ke layanan USSD *368*1# (DKI Jakarta). Nanti akan muncul beberapa pilihan, diantaranya pilihan 1. Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor (kendaraan Bermotor), 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling.
Untuk pajak kendaraan bisa dipilih nomor 2. Pajak Ranmor.
Baca Juga: Yuk Bayar Pajak Motor Dengan Cepat, Ini Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini
Kemudian masukan nomor kendaraan Anda tanpa ada spasi, misalnya B1111SNX, nanti akan ada jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR