Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya
Apabila SIM habis masa berlakunya, pemilik SIM bisa mengurus setelah tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Sementara itu, polisi tetap melayani pemilik motor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.
Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.
Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:
- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.
- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.
- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR