MOTOR Plus-online.com - Wabah virus Corona yang semakin merebak membuat pemerintah memerintahkan masyarakat untuk tetap di rumah.
Belajar, bekerja wajib dari rumah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.
Salah satu yang tutup sementara adalah layanan perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru atau Satpas SIM termasuk SIM Keliling dan gerai SIM.
Hal ini sudah diputuskan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menghentikan sementara layanan perpanjangan dan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Calo, Ongkos Pembuatan SIM C Baru Ternyata Cuma Rp 100 Ribu
Baca Juga: Rencananya Bakal Dirilis Tahun 2020, Bagaimana Kelanjutan Penggolongan SIM C?
Keramaian harus distop sementara karena itu layanan SIM juga ikut dihentikan.
"Kami menghimbau bahwa layanan perpanjangan SIM, SIM Keliling termasuk gerai SIM tutup sementara. Hal ini mengacu pada keputusan pemerintah," terang Kombes Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya dikutip dari Korps Lalu Lintas Polri.
Penghentian sementara pelayanan SIM hingga masa tanggap darurat Corona berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.
Bagi yang akan melakukan perpanjangan SIM atau pembuatan SIM baru kami akan memberikan kelonggaran.
Baca Juga: Di Indonesia Berlaku SIM A Sampai SIM C, Apakah SIM D Berlaku Untuk Pemotor Juga? Ini Penjelasannya
Apabila SIM habis masa berlakunya, pemilik SIM bisa mengurus setelah tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Sementara itu, polisi tetap melayani pemilik motor untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Pemilik kendaraan bisa membayar kewajibannya melalui Samsat online.
Pemilik kendaraan dihimbau untuk tetap berada di rumah dan bisa melakukan pembayaran via online.
Berikut langkah pembayaran pajak melalui Samsat Online:
- Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.
- Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) lalu pilih menu pendaftaran.
- Kemudian ada pemberitahuan TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca Juga: Dilengkapi 4 Jenis Sensor, Cara Ujian Praktik Untuk Pemohon SIM C di Jakarta Semakin Canggih
- Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
- Saat semua sudah diisi kemudian pilih lanjutkan. Sistem akan memproses data dan akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR