Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

Galih Setiadi - Minggu, 5 April 2020 | 09:55 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak.

Selain bebas denda pajak, pemilik kendaraan bermotor pun dipermudah akses pembayarannya.

Lewat Samsat Online Nasional (SAMOLNAS), brother bisa membayar pajak motor lewat smartphone saja.

Google Playstore
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Biar gak bingung, simak cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor online di bawah ini.

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas

2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Google Playstore
Formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan bermotor online.

Baca Juga: Waduh, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Malah Bikin Masalah Baru? ITW Lontarkan Kritik Keras

Source : Tribuntechno,PMJNEWS.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular