Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal brother.
Source | : | Tribuntechno,PMJNEWS.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR