Asyik! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Online dan Bebas Denda Administratif, Begini Caranya

Galih Setiadi - Minggu, 5 April 2020 | 09:55 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor. Kini pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa online dan bebas denda pajak.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor dijamin bahagia dengan kabar ini.

Yup, kini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor alias bebas denda pajak.

Selain itu, pengurusan pajak kendaraan bermotor pun bisa lewat smartphone alias online.

Kabar ini datang resmi dari Korlantas Polri

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Baca Juga: Asyik, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Sumbangan Kecelakaan Digratiskan

Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran online via Samsat Online atau SAMOLNAS.

Hal ini seiring dengan merebaknya virus corona yang mengganggu akses dan ekonomi pemilik kendaraan bermotor.

Aturan ini mulai sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.

"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dariPMJNews.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Selain bebas denda pajak, pemilik kendaraan bermotor pun dipermudah akses pembayarannya.

Lewat Samsat Online Nasional (SAMOLNAS), brother bisa membayar pajak motor lewat smartphone saja.

Google Playstore
Tampilan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Biar gak bingung, simak cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor online di bawah ini.

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas

2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Google Playstore
Formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan bermotor online.

Baca Juga: Waduh, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Malah Bikin Masalah Baru? ITW Lontarkan Kritik Keras

6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Google Playstore
Data Pembayaran Pajak Kendaraan via Samsat Online Nasional.

9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas

10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

11. Apabila kode bayar sudah keluar, brother tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.

12. Setelah melakukan pembayaran, brother akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.

Google Playstore
Tanda bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online

Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.

Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.

Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.

Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online

Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal brother.

Source : Tribuntechno,PMJNEWS.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular