MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan bermotor dijamin bahagia dengan kabar ini.
Yup, kini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor alias bebas denda pajak.
Selain itu, pengurusan pajak kendaraan bermotor pun bisa lewat smartphone alias online.
Kabar ini datang resmi dari Korlantas Polri
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Korlantas Polri menyediakan fasilitas pembayaran online via Samsat Online atau SAMOLNAS.
Hal ini seiring dengan merebaknya virus corona yang mengganggu akses dan ekonomi pemilik kendaraan bermotor.
Aturan ini mulai sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020.
"Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda," ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dariPMJNews.
Selain bebas denda pajak, pemilik kendaraan bermotor pun dipermudah akses pembayarannya.
Lewat Samsat Online Nasional (SAMOLNAS), brother bisa membayar pajak motor lewat smartphone saja.
Biar gak bingung, simak cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor online di bawah ini.
1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas
2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.
7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
9. Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar.
Baca Juga: Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas
10. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran, yaitu melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran, yaitu seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
11. Apabila kode bayar sudah keluar, brother tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, kode bayar itu hanya berlaku selama dua jam.
12. Setelah melakukan pembayaran, brother akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
13. Setelah itu, dalam rentang 30 hari tersebut, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP atau struk pembayaran.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online
Pembayaran dengan cara online ini diharap dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan dibagi menjadi dua jenis, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang dibayar setiap tahunnya, atau pajak yang dibayar lima tahun sekali.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan merupakan pajak tahunan yang besarnya adalah 1,5 persen dari harga jual kendaraan.
Pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena adanya faktor penyusutan nilai jual kendaraan.
Sedangkan PKB lima tahunan artinya masyarakat harus mengganti plat nomor kendaraan dan STNK.
Baca Juga: Waspada Penyebaran Corona, Pakai Aplikasi Ini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online
Khusus untuk pajak lima tahunan ini, masyarakat harus ke kantor Samsat induk di daerah tempat tinggal brother.
Source | : | Tribuntechno,PMJNEWS.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR