Sehingga penting untuk pengendara membawa surat tersebut sebagai kelengkapan ketika berkendara.
Lantas bagaimana jika STNK hilang? Sambil menikmati waktu di rumah aja, bisa dipelajari bagaimana prosedur mengurus STNK hilang.
Dikutip dari Kompas.com (10/04/2020) dan situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu.
Mulai dari formulir permohonan, laporan kehilangan STNK dari kepolisian setempat, cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir, foto copy BPKB dan legalisir dari leasing, surat keterangan leasing, serta KTP pemilik.
Baca Juga: Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi
Jika dokumen sudah disiapkan, ada tujuh langkah yang harus dilakukan pemilik untuk mengurus STNK agar diterbitkan kembali.
Pertama, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Cek fisik merupakan langkah wajib yang harus dilaksanakan.
Kemudian, fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
Langkah ketiga, brothers akan diarahkan untuk mengurus STNK hilang dari Samsat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR