Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi
Pada dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK ini, fotokopi cek fisik kendaraan tadi di lampirkan.
Kemudian mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
Jika brothers belum membayar pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan tadi.
Baca Juga: Mau Custom Painting? Ini Kocek yang Harus Dipersiapkan Berikut Ganti Warna STNK!
Tapi kalu tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
Langkah terakhir, brothers tinggal menunggu saja untuk pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Adapun biaya penerbitan STNK ialah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR