1. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik
Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.
Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.
2. Olahraga berkelompok di fasilitas olahraga
Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.
“Antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Idris dalam peraturan tentang PSBB.
Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.
3. Ke warnet hingga bioskop
Di dunia hiburan, Idris menyebutkan bahwa tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
“Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis lain,” ujar dia.
4. Unjuk rasa
Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR