Pemotor Wajib Tahu! Mulai Berlaku Hari Ini, 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Depok

Erwan Hartawan - Rabu, 15 April 2020 | 16:35 WIB
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Razia PSBB dilakukan oleh petugas gabungan

Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan

5. Masuk sekolah/lembaga pendidikan lain

Sejatinya, kebijakan ini telah dilakukan sejak tiga pekan lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh atau online.

6. Masuk kantor apabila perusahaan bukan sektor yang dikecualikan

Idris menetapkan 11 sektor swasta di mana perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.

Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.

7. Aturan ojek online

Idris mengonfirmasi bahwa operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.

Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan antar di rumah-rumah makan maupun pasar.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular