Baca Juga: Segera Terapkan PSBB, Pemkot Tangerang Siapkan 30 Check Point di Wilayah Perbatasan
5. Masuk sekolah/lembaga pendidikan lain
Sejatinya, kebijakan ini telah dilakukan sejak tiga pekan lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum.
Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh atau online.
6. Masuk kantor apabila perusahaan bukan sektor yang dikecualikan
Idris menetapkan 11 sektor swasta di mana perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.
Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.
7. Aturan ojek online
Idris mengonfirmasi bahwa operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.
Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan antar di rumah-rumah makan maupun pasar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR