MOTOR Plus-online.com - Setidaknya, sudah ada 3.474 pelanggar PSBB yang harus diberi sanksi.
Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa diterapkan oleh polisi.
Sebelumnya polisi hanya memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB selama 3 hari.
Polisi mulai memberlakukan tindakan pelanggar PSBB sejak Senin (13/4).
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
Baca Juga: Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini
Namun, hukuman bagi pelanggar PSBB bukanlah tilang atau sanksi tegas lainnya.
Pengendara motor yang melanggar PSBB hanya dikasih surat teguran.
Dari situ, timbul masukkan untuk polisi supaya memberikan efek jera untuk pelanggar PSBB.
Termasuk dari Pengamat Trasportasi Publik dan Lalu Lintas, Budiyanto.
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR