Menurutnya, penegakkan hukum harus punya efek jera buat pelanggar PSBB.
Mulai sosialisasi sampai penegakan hukum terhadap pelanggar khususnya kendaraan umum, motor atau mobil.
"Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapy atau efek jera sehingga aturan dapat berjalan efektif dan proses physical distancing bisa maksimal," kata Budiyanto dikutip dari Tribunnews.com.
"Di mana selama tiga hari pemberlakuan PSBB sudah melakukan teguran sebanyak 3.474 pengendara kendaraan bermotor," lanjutnya
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
"Teguran merupakan proses penegakan hukum yang bersifat Represif non justice," kata Budiyanto lagi.
PSBB mengacu pada Peraturan Menter Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu antara lain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun ojek online.
Untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi bahwa kapasitas penumpang maksimal 50 % dari Kapasitas normal.
Sedangkan ojol hanya diperbolehkan membawa barang.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR