MOTOR Plus-online.com - Setidaknya, sudah ada 3.474 pelanggar PSBB yang harus diberi sanksi.
Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa diterapkan oleh polisi.
Sebelumnya polisi hanya memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB selama 3 hari.
Polisi mulai memberlakukan tindakan pelanggar PSBB sejak Senin (13/4).
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan
Baca Juga: Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini
Namun, hukuman bagi pelanggar PSBB bukanlah tilang atau sanksi tegas lainnya.
Pengendara motor yang melanggar PSBB hanya dikasih surat teguran.
Dari situ, timbul masukkan untuk polisi supaya memberikan efek jera untuk pelanggar PSBB.
Termasuk dari Pengamat Trasportasi Publik dan Lalu Lintas, Budiyanto.
Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB
Menurutnya, penegakkan hukum harus punya efek jera buat pelanggar PSBB.
Mulai sosialisasi sampai penegakan hukum terhadap pelanggar khususnya kendaraan umum, motor atau mobil.
"Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapy atau efek jera sehingga aturan dapat berjalan efektif dan proses physical distancing bisa maksimal," kata Budiyanto dikutip dari Tribunnews.com.
"Di mana selama tiga hari pemberlakuan PSBB sudah melakukan teguran sebanyak 3.474 pengendara kendaraan bermotor," lanjutnya
Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi
"Teguran merupakan proses penegakan hukum yang bersifat Represif non justice," kata Budiyanto lagi.
PSBB mengacu pada Peraturan Menter Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu antara lain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun ojek online.
Untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi bahwa kapasitas penumpang maksimal 50 % dari Kapasitas normal.
Sedangkan ojol hanya diperbolehkan membawa barang.
Ternyata, angka 3.474 pelanggar PSBB tadi menurun pada Selasa (14/4/2020).
"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).
Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.
Selanjutnya, sebanyak 683 pelanggaran adalah penumpang kendaraan motor roda empat yang melebihi 50 persen dari kapasitas.
Demikian juga 101 pelanggar motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.
"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," pungkasnya.
Wah, semoga dengan anjuran hukuman pelanggar PSBB yang lebih tegas, angka pelanggarnya bisa semakin turun dan habis ya bro.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR