Biar Angka Pelanggar PSBB Semakin Merosot Bahkan Tuntas, Polisi Wajib Lakukan Hal Ini

Galih Setiadi - Kamis, 16 April 2020 | 10:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan PSBB . Angka Pelanggaran Aturan PSBB setidaknya mencapai 3.474.

MOTOR Plus-online.com - Setidaknya, sudah ada 3.474 pelanggar PSBB yang harus diberi sanksi.

Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah bisa diterapkan oleh polisi.

Sebelumnya polisi hanya memberikan penyuluhan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran PSBB selama 3 hari.

Polisi mulai memberlakukan tindakan pelanggar PSBB sejak Senin (13/4).

Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pelanggar PSBB , Ternyata Ini Sanksi yang Diberikan

Baca Juga: Boleh Atau Tidak Sih Driver Ojol Angkut Penumpang Saat PSBB, BPTJ Sepakat dengan Aturan yang Ini

Namun, hukuman bagi pelanggar PSBB bukanlah tilang atau sanksi tegas lainnya.

Pengendara motor yang melanggar PSBB hanya dikasih surat teguran.

Dari situ, timbul masukkan untuk polisi supaya memberikan efek jera untuk pelanggar PSBB.

Termasuk dari Pengamat Trasportasi Publik dan Lalu Lintas, Budiyanto.

Baca Juga: Pemotor Catat! Hari Ini Polisi Tambah 125 Titik Pemeriksaan di Berbagai Wilayah PSBB

Menurutnya, penegakkan hukum harus punya efek jera buat pelanggar PSBB.

Mulai sosialisasi sampai penegakan hukum terhadap pelanggar khususnya kendaraan umum, motor atau mobil.

"Penegakan hukum terhadap pelanggar aturan berkendara diharapkan mampu memberikan shock terapy atau efek jera sehingga aturan dapat berjalan efektif dan proses physical distancing bisa maksimal," kata Budiyanto dikutip dari Tribunnews.com.

"Di mana selama tiga hari pemberlakuan PSBB sudah melakukan teguran sebanyak 3.474 pengendara kendaraan bermotor," lanjutnya

Baca Juga: Angka Pelanggaran Aturan PSBB Berkurang Sampai 40 Persen, Pelanggaran Ini yang Paling Banyak Terjadi

"Teguran merupakan proses penegakan hukum yang bersifat Represif non justice," kata Budiyanto lagi.

PMJ News
Kapolres Metro Jakarta Utara Budhi Herdi Susianto mensosialisasikan PSBB Jakarta. Mulai Hari Ini Pelanggar PSBB Akan Diberikan Teguran dan Dicatat Identitasnya

PSBB mengacu pada Peraturan Menter Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu antara lain mengatur kendaraan umum, kendaraan pribadi maupun ojek online.

Untuk kendaraan umum maupun kendaraan pribadi bahwa kapasitas penumpang maksimal 50 % dari Kapasitas normal.

Sedangkan ojol hanya diperbolehkan membawa barang.

Baca Juga: Catat Tanggalnya Bro, PSBB Akan Mulai Berlaku di Tangerang dan Tangerang Selatan Mulai Tanggal Segini

Ternyata, angka 3.474 pelanggar PSBB tadi menurun pada Selasa (14/4/2020).

"Jumlah teguran pada tanggal 14 April 2020 sebanyak 2.090 teguran," kata Sambodo kepada awak media, Rabu (15/4/2020).

Dari 2.090 pelangggaran, sebanyak 1.306 tercatat tidak menggunakan masker saat berkendara.

Selanjutnya, sebanyak 683 pelanggaran adalah penumpang kendaraan motor roda empat yang melebihi 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Bikers Catat Nih, PSBB Diberlakukan di Kabupaten Bogor, Pemotor Langsung Dicegat dan Harus Lakukan Ini

Demikian juga 101 pelanggar motor yang berboncengan tidak satu alamat tempat tinggal.

"Terdiri dari pelanggaran tidak menggunakan masker 1.306," pungkasnya.

Wah, semoga dengan anjuran hukuman pelanggar PSBB yang lebih tegas, angka pelanggarnya bisa semakin turun dan habis ya bro.

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular