MOTOR Plus-online.com - Pemotor dilarang berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan (Tangsel).
PSBB Tangsel sendiri sudah dimulai sejak hari Sabtu (18/4/2020) kemarin, berbarengan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangsel pun menerapkan beberapa aturan atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pemotor dan pengendara mobil pribadi selama PSBB.
Aturan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 18 Ayat (6) dan (7) dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Baca Juga: PSBB di Pekanbaru, Pengendara Motor Tetap Boleh Bawa Penumpang, Begini Syaratnya
Perwal 13/2020 diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Dalam aturan tersebut beberapa hal harus dijalani oleh pengguna mobil pribadi.
Pertama, mobil digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini 6 Poin Penting yang Harus Diketahui Bikers Saat PSBB Tangerang dan Tangsel
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR