Ketiga menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Dalam Ayat (7) juga diatur lima kewajiban bagi para pengengendara sepeda motor pribadi selama PSBB.
Baca Juga: Bogor Siap Terapkan PSBB, Dishub Usul Larangan Pengendara Motor Boncengan
Pertama, motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara sepeda motor pribadi tidak membawa penumpang.
Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR