Bikers Harus Tahu, Apa Itu Kartu Pra Kerja dan Bagaimana Cara Ikut Pelatihan? Pendaftaran Gelombang II Sudah Dibuka

Ahmad Ridho - Senin, 20 April 2020 | 11:02 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Pra Kerja.

Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Ini Daftar Daerah Yang Sudah Disetujui Menerapkan PSBB

Jika gagal atau tidak lolos seleksi gelombang apakah harus ulang lagi pendaftaran?

Tidak, jika gagal seleksi gelombang karena kuota habis, pendaftar dapat mengikuti seleksi periode gelombang berikutnya. Tidak perlu mengulang lagi proses pendaftaran dari awal.

Jika lolos, apa yang didapatkan?

Jika pendaftar lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, untuk anggaran tahun 2020 pendaftar akan menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Pendaftar dapat menggunakan pagu Kartu Prakerja hanya di Platform Digital Mitra yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Kabar Bagus, 149.793 Nasabah FIF Group Telah Disetujui Keringanan Cicilan, Buruan Cek Bro

Pendaftar bisa memilih beragam jenis pelatihan, dari keterampilan teknis sampai cara memulai dan membangun usaha.

Pelatihan yang bisa dipilih, antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, cara mendapatkan penghasilan dari media sosial, dan lain-lain.

Ada insentif pasca-pelatihan, apa itu?

Insentif hanya diberikan kepada pemegang sah Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif terdiri dari dua, yaitu: Insentif Pelatihan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp. 600.000 per bulan (selama 4 bulan) Insentif Survei Kebekerjaan, yang besarannya untuk anggaran tahun 2020 adalah Rp 50.000 per survei. Rencananya, akan ada tiga survei.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular