MOTOR Plus-online.com - Di tengah pandemi virus corona, masyarakat serba kesulitan ke luar rumah.
Hal ini memang sudah diatur pemerintah agar masyarakat tetap di rumah saja (lockdown) untuk memutus penyebaran virus corona.
Tapi jangan khawatir untuk masyarakat yang akan membayar pajak motor atau mobil.
Sekarang bisa dilakukan di rumah saja via online.
Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai memanfaatkan layanan online.
Jadi tetap di rumah aja, namun tetap bisa memenuhi tanggung jawab wajib pajak.
Bernama Samsat Online Nasional (Samolnas), layanan berbasis aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di Google Play Store.
Jadi, pembayar pajak tidak perlu lagi datang langsung ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Arismansyah menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya untuk mengurangi potensi penyebaran dan penularan wabah virus corona alias Covid-19 di Indonesia.
"Aplikasi ini terintegrasi ke beberapa wilayah di Indonesia termasuk DKI Jakarta.
Warga cukup mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan, nanti akan ada resi pembayarannya untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," katanya di keterangan tertulis.
Berikut tahapan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tanpa keluar rumah atau secara online:
Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK, yang akan dikirim ke alamat tertera di STNK.
Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.
Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah
4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
5. Bila sudah diisi tekan tombol "lanjutkan".
Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar, yang digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).
Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Saat Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi Samolnas
Usai melakukan langkah sesuai petunjuk di atas dan membayar, secara otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama tiga hari.
Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Samolnas hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakan pajak kendaraan di bawah satu tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Rumah Aja, Bisa Sambil Bayar Pajak Kendaraan via Online",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR