Baca Juga: Wajib Ada Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Sebelum Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Wilayah Ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya sudah mendirikan 19 pospam atau check point untuk melakukan pemeriksaan kendaraan atau pemudik.
"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Yusri melalui keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).
Dia menambahkan, tujuan dari didirikannya 19 pospam adalah untuk menyekat atau melarang masyarakat yang ada di zona merah agar tidak pulang kampung atau mudik.
Maka dari itu, penyekatan ini tidak hanya di jalan-jalan utama saja, tetapi juga di jalan tol dan juga arteri.
Seperti diketahui di dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja.
Tetapi, juga pemudik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
Sedangkan untuk kendaraan darat yang mendapatkan pengecualian dan tidak terkena aturan ini adalah pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.
Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup tegas, yakni diminta putar balik dan juga membayar denda Rp 100 juta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR