Bikers Catat Nih! 19 Titik Check Point Pemeriksaan Motor, Mobil Pribadi dan Angkutan Umum, Sasarannya Pemudik

Ahmad Ridho - Sabtu, 25 April 2020 | 09:30 WIB
Tribunjabar.com
Ilustrasi mudik naik motor.

Baca Juga: Wajib Ada Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19 Sebelum Mudik Pakai Kendaraan Pribadi ke Wilayah Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya sudah mendirikan 19 pospam atau check point untuk melakukan pemeriksaan kendaraan atau pemudik.

"Kami mendirikan 19 pospam terpadu, termasuk tiga titik di jalan tol," kata Yusri melalui keterangan resminya, Rabu (22/4/2020).

Dia menambahkan, tujuan dari didirikannya 19 pospam adalah untuk menyekat atau melarang masyarakat yang ada di zona merah agar tidak pulang kampung atau mudik.

Maka dari itu, penyekatan ini tidak hanya di jalan-jalan utama saja, tetapi juga di jalan tol dan juga arteri.

Baca Juga: Bikers Harus Sadar, Larangan Mudik Resmi Diberlakuan, Mulai Hari Ini Seluruh Angkutan Mudik Dilarang Beroprasi

Seperti diketahui di dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H larangan ini tidak hanya berlaku untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi saja.

Tetapi, juga pemudik yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.

Sedangkan untuk kendaraan darat yang mendapatkan pengecualian dan tidak terkena aturan ini adalah pengangkut logistik dan kebutuhan penting lainnya.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup tegas, yakni diminta putar balik dan juga membayar denda Rp 100 juta.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular