Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan ( Permenhub) yang segera dikeluarkan.
Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi perundang-undangan yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.
"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 19 Titik Check Point Pengecekan Kendaraan untuk Cegah Pemudik",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR