MOTOR Plus-Online.com - Surat tilang merupakan bukti bahwa seorang pengendara melakukan pelanggaran.
Surat tilang nantinya harus dibawa ke Jaksaan untuk mengambil kembali STNK atau SIM yang ditahan pihak kepolisian.
Tapi kenyataannya banyak pelanggar yang enggan dateng ke Kejaksaan.
Bikers memilih membayar kepada polisi yang menilang.
Baca Juga: Makin Ketat Polisi Akan Tilang Pelanggar PSBB Karena Sudah Ribuan yang Tidak Taat Aturan
Baca Juga: Bikin Cemas, Surat Tilang Buat Pelanggar PSBB Beredar Luas, Polisi Langsung Bilang Begini
Polisi akan memberikan surat tilang baik yang memiliki warna merah atau biru.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk penyelesaian perkara dan digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita.
Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang?
Jangan bingung ini cara yang harus dilakukan.
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR